Mengutip
laman jpnn.com tertanggal 17 Desember 2013 draft RUU ASN sudah masuk
pembahasan tingkat dua dan rencananya akan disahkan dalam rapat
paripurna DPR RI, Kamis, 19 Desember 2013 (hari ini).
Dalam draft RUU ASN pasal 6 ayat 1 disebutkan hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah yaitu: PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. artinya apabila RUU ASN disahkan pemerintah sudah tidak mengakui keberadaan dan status honorer yang sekarang ini bekerja pada instansi pemerintah. masa kerja dan lain sebagainya akan hangus tidak ada perhitungannya.
Dalam pasal 94 ayat 3 juga disebutkan proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah hampir sama seperti seleksi CPNS, selain itu status Pegawai Tidak Tetap Pemerintah bersifat kontrak berjangka 2-3 tahun kemudian apabila masih dibutuhkan PTTP boleh mengajukan pembaharuan kontrak, itupun harus melalui proses seleksi dan berdasarkan kebutuhan pemerintah, hal tersebut mirip seperti Outsourcing di pabrik-pabrik.
download referensi draft RUU ASN: download here
Sumber : JPNN
Dalam draft RUU ASN pasal 6 ayat 1 disebutkan hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah yaitu: PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. artinya apabila RUU ASN disahkan pemerintah sudah tidak mengakui keberadaan dan status honorer yang sekarang ini bekerja pada instansi pemerintah. masa kerja dan lain sebagainya akan hangus tidak ada perhitungannya.
Dalam pasal 94 ayat 3 juga disebutkan proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah hampir sama seperti seleksi CPNS, selain itu status Pegawai Tidak Tetap Pemerintah bersifat kontrak berjangka 2-3 tahun kemudian apabila masih dibutuhkan PTTP boleh mengajukan pembaharuan kontrak, itupun harus melalui proses seleksi dan berdasarkan kebutuhan pemerintah, hal tersebut mirip seperti Outsourcing di pabrik-pabrik.
download referensi draft RUU ASN: download here
Sumber : JPNN