Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA) (Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan) adalah usulan perjanjian plurilateral dengan tujuan untuk menetapkan standar internasional tentang penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual.[3] Perjanjian ini akan menciptakan kerangka hukum internasional bagi negara-negara yang bergabung secara sukarela,[4] dan akan menciptakan organisasi di luar lembaga internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), World Intellectual Property Organization (WIPO) maupun Perserikatan Bangsa Bangsa[3][5]. Negara-negara yang ikut bernegosiasi menggambarkan perjanjian ini sebagai tanggapan "atas meningkatnya perdagangan global barang-barang palsu dan barang-barang bajakan dari karya yang dilindungi hak cipta."[4] Ruang lingkup ACTA termasuk barang-barang palsu, obat-obatan generik dan pelanggaran hak cipta di Internet.[6] Kelompok seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) menentang ACTA,[7] menyatakan bahwa kelompok masyarakat sipil dan negara-negara berkembang dikeluarkan dari diskusi selama pengembangan ACTA dalam pencucian kebijakan.[8]
No comments:
Post a Comment
Please double post in this blog is up to you
SILAHKAN COPY PASTE SEPUAS MU