30 August 2012

buku pelaut

Buku Pelaut disebut juga seaman book. Ada juga yang menyebut CDC. Secara garis besar bisa di artikan sebuah buku yang wajib dimiliki seorang pelaut dan berisi semua track record pemilik selama berlayar dan di syahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Dalam hal ini pengesahan dilakukan oleh syahbandar atau dirjen hubla di gedung karya, jl. merdeka barat, jakarta pusat.



Didalam buku pelaut berisi :
1. identitas pemilik
2. Pengesahan dan masa berlaku buku pelaut dari pejabat berwenang
3. catatan khusus
4. catatan kesehatan
5. Daftar Ijasah pemilik
6. Pengalaman berlayar ( sea service )
7. Sea service di buku sebelumnya
8. Dan catatan-catatan lain..

Dimana mengambil buku pelaut?
Di semua syahbandar pelabuhan besar Indonesia
Surabaya, Priok, Merak Dll.. Di Dirhen Hubla, gedung karya, merdeka barat, Jakpus , Pontianak
Informasi sementara Untuk semarang, belum di buka

Apa syarat membuat buku pelaut?
Persyaratan buku pelaut, yang saya ingat yaitu :
1. Foto 5 x 5 = 5 lembar
2. Foto 3 x 4 = 5 lembar
3. SKCK dari kepolisian
4. Akta kelahiran – Asli ( ditunjukan )
5. Ijasa terakhir – Asli di tunjukan dan Foto copy
6. Surat Keterangan Dokter
7. Sudah tentu, Uang

3 comments:

Please double post in this blog is up to you

SILAHKAN COPY PASTE SEPUAS MU

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...