12 January 2014

BKN Jawab Aduan KLPC Seputar Proses Pengadaan CPNS 2013 + Ulasan Audiensi BKN – KLPC

Jakarta – Humas BKN, “BKN hanya memliki 12 Kantor Regional di seluruh Indonesia, sulit untuk bisa menjangkau segala pelanggaran selama pra seleksi, seleksi, dan pasca seleksi rekrutmen CPNS Tahun 2013,” demikian pernyataan Kepala BKN Eko Sutrisno ketika menerima kunjungan Audiensi Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau CPNS (KLPC), Jumat (10/1/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Turut mendampingi Kepala BKN dalam audiensi tersebut Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Bina Dakatsi Sulardi, dan Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setiawati. KLPC yang beraudiensi ke BKN terdiri dari Indonesian  Corruption Watch (ICW), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa media cetak on line.
suasana audiensi BKN - KLPC
Menurut Koordinator KLPC, Febri Hendri, bahwa sampai dengan 6 Januari 2014 ICW telah menerima 154 aduan terkait rekrutmen CPNS 2013. “Menurut hemat kami, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas aduan-aduan yang kami terima,” Ujar Febri. Ditambahkan Siti Juliantari Rachman, bahwa mayoritas aduan yang diterima ICW terkait seputar pengumuman kelulusan oleh banyak daerah baik penundaan hingga dinilai kurang transparan. Dalam audiensi tersebut disampaikan juga aduan terkait banyaknya pemalsuan Surat Keputusan (SK) pada usulan Tenaga Honorer K. II yang akan diangkat menjadi CPNS.

Menanggapi hal tersebut, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah. “Dalam setiap Rakor dengan seluruh Daerah, selalu kami sosialisasikan  tentang teknis pengumuman yang ideal,” tegas Bima.

Sementara terkait pendataan honorer baik K.I maupun K.II, BKN dalam hal ini menerima usulan Daerah sesuai SE MenPAN & RB 05 tahun 2010. Namun jika ditengarai terdapat honorer dengan SK palsu, Bima memastikan pada saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), pemeriksaan berkas akan berlapis sehingga akan ketahuan berkas yang tidak valid. “Nah, bagi yang tidak valid, BKN akan mentelaah dan melaporkan perekayasanya ke pihak berwajib karena telah melakukan pemalsuan berkas,” tegas Bima. Berry

Sumber : BKN
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Please double post in this blog is up to you

SILAHKAN COPY PASTE SEPUAS MU

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...