Jakarta – Humas BKN, “BKN hanya memliki
12 Kantor Regional di seluruh Indonesia, sulit untuk bisa menjangkau
segala pelanggaran selama pra seleksi, seleksi, dan pasca seleksi
rekrutmen CPNS Tahun 2013,” demikian pernyataan Kepala BKN Eko Sutrisno
ketika menerima kunjungan Audiensi Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau CPNS (KLPC), Jumat (10/1/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Turut mendampingi Kepala BKN dalam audiensi tersebut Wakil Kepala BKN
Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Bina Dakatsi Sulardi, dan Deputi
Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setiawati. KLPC yang beraudiensi ke
BKN terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa media cetak on line.
suasana audiensi BKN - KLPC
Menurut Koordinator KLPC, Febri Hendri, bahwa sampai dengan 6 Januari 2014 ICW telah menerima 154 aduan terkait rekrutmen CPNS 2013. “Menurut hemat kami, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas aduan-aduan yang kami terima,” Ujar Febri. Ditambahkan Siti Juliantari Rachman, bahwa mayoritas aduan yang diterima ICW terkait seputar pengumuman kelulusan oleh banyak daerah baik penundaan hingga dinilai kurang transparan. Dalam audiensi tersebut disampaikan juga aduan terkait banyaknya pemalsuan Surat Keputusan (SK) pada usulan Tenaga Honorer K. II yang akan diangkat menjadi CPNS.Menanggapi hal tersebut, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah. “Dalam setiap Rakor dengan seluruh Daerah, selalu kami sosialisasikan tentang teknis pengumuman yang ideal,” tegas Bima.
Sementara terkait pendataan honorer baik K.I maupun K.II, BKN dalam hal ini menerima usulan Daerah sesuai SE MenPAN & RB 05 tahun 2010. Namun jika ditengarai terdapat honorer dengan SK palsu, Bima memastikan pada saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), pemeriksaan berkas akan berlapis sehingga akan ketahuan berkas yang tidak valid. “Nah, bagi yang tidak valid, BKN akan mentelaah dan melaporkan perekayasanya ke pihak berwajib karena telah melakukan pemalsuan berkas,” tegas Bima. Berry
Sumber : BKN